RUU Geospasial Solusi Persoalan Kebumian Dewasa ini

05-04-2011 / KOMISI VII

Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU Geospasial merupakan solusi dalam menjawab persoalan Geospasial dewasa ini. Pasalnya dahulu informasi mengenai kebumian
masih belum lengkap dan mutakhir.

"selain itu belum dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, pengguna masih terbatas,karena itu RUU ini mempunyai arti penting dalam mendukung sistem ketahanan dan keamanan serta mencegah kejahatan trans nasional,"kata Ketua Komisi VII dalam sambutannya dihadapan Rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Selasa, (5/4).

Dia mengatakan, RUU ini mendukung peta wilayah terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjamin ketersediaan dan akses informasi Geospasial, dan memiliki daya guna. "Melalui kerjasama sinkronisasi, kita mendorong informasi Geospasial dalam segala aspek kehidupan masyarakat,"katanya.

Pembahasan RUU, jelasnya, telah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat diantaranya para pakar, pemerintah melalui RDPU, Raker, RDP maupun tim sinkronisasi yang melibatkan  Menristek, Bakorstanal, Dinas Topografi angkatan darat, dinas survey pemotretan Angkatan darat dan sebagainya.

Teuku mengharapkan RUU ini dapat menjadi rujukan bagi semua pemangku kepentingan dan dapat dimanfaatkan dalam menjaga keutuhan NKRI serta kesejahteraan masyarakat. "Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas kerjasama yang baik atas selesainya UU ini,"katanya.

Sementara Menristek Suhana Suryapranata mengatakan, selama proses pembahasan berbagai pandangan yang konstruktif telah membawa RUU ini sebagai produk perundang-undangan yang mengusung kebijakan nasional dalam keterbukaan informasi geospasial sebagai bagian informasi secara umum sesuai  amanat UUD pasal 28 (f). "Pemerintah sangat menghargai upaya dalam mengedepankan kesahihan substantif terkait RUU ini,"ujarnya.

Setelah pembacaan pendapat dari Pemerintah, Kemudian Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPR Pramono Anung menanyakan kepada peserta sidang. apakah dapat disetujui RUU Geospasial,"tanyanya kepada para anggota dewan. kemudian dijawab setuju, oleh para peserta sidang. dengan diketoknya palu pimpinan merupakan tanda disepakati RUU Geospsial menjadi UU. (si)/foto:iw/parle.
 

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...